Belum juga Lengkap, Berkas Perkara Hendrikus Djawa Dikembalikan Jaksa

Hukum & Kriminal521 Dilihat

OELAMASI – Penanganan kasus tindak pidana penghasutan yang diduga dilakukan Hendrikus Djawa (HD) dan berujung pada kerusakan serta fasilitas umum di Kabupaten Kupang masih dalam tahap penyempurnaan. Berkas perkara yang sempat diajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dikembalikan kembali ke penyidik Polres Kupang.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa Oesao Dilaporkan ke Polda NTT

Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni, SH, MH, saat dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (19/5/2026). Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan pada Kamis pekan sebelumnya untuk sejumlah hal yang harus dilengkapi.

“Pengembalian ini, kami minta pendalaman keterangan saksi dan juga keterangan ahli. Intinya untuk memastikan apakah perbuatan yang disangkakan kepada HD benar-benar memenuhi kualifikasi dan unsur pasal pidana yang diterapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Buntut Jalan Buraen-Erbaun, Direktur CV Tiga Harapan Jaya Kembalikan Rp 200 Juta

Dijelaskan, pada tahap P-19, masih ditemukan beberapa kekurangan data dan bukti. Saat ini, penyidik tengah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, dan koordinasi berjalan terus.

Baca Juga :  Waktu Habis, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang Bakal Naik Sidik

“Kami hanya menunggu. Kalau sudah lengkap dan memenuhi syarat, berkas akan segera kami terima kembali untuk dibawa ke tahap penuntutan,” pungkas Syahanara.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar