Anggi Widodo Gagal Total, Putusan MA : Hak Asuh Anak Tetap Milik Mokris Lay

Hukum & Kriminal505 Dilihat

KUPANG – Resmi, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Ferry Anggi Widodo dalam perkara perdata perceraian dengan mantan suami, Mokris Lay. Perkara tersebut berkaitan dengan hak asuh anak yang sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tinggi memutus hak asuh diberikan pada Mokris Lay.

“Informasi pada Website resmi Mahkamah Agung, tentang Kasasi Ibu Anggi dalam perkara perceraian ditolak Mahkamah Agung ini jadi bukti otentik dalam perkara pidana penelantaran yang sedang dihadapi Pak Mokris bahwa sejak awal Pak mokris menyayangi anak-anaknya sehingga meminta hak asuh dalam gugatan. Sebaliknya sejak awal korban tidak mau pak mokris mengasuh anak-anak,” komentar Rian Van Frits Kapitan SH, MH ketua tim Advokat Mokris Lay pada perkara penelantaran yang menjerat kliennya Sabtu (11/4/26).

“Kronologinya,Pada awalnya Pengadilan Negeri (PN) Kupang memberikan hak asuh bersama kepada Pak Mokris dan korban, namun korban mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang karena tidak mau berbagi hak asuh dengan Pak Mokris.
Tetapi putusan banding dari PT Kupang justru hak asuh kedua orang anak diberikan secara utuh kepada pak mokris karena ada persoalan moral pada diri korban sehingga  korban kembali mengajukan kasasi, namun sesuai dengan info perkara Mahkamah Agung, kasasi itu ditolak,” tambah Rian.

Baca Juga :  Dulu, Anak yang Hidup di Pesisir adalah Kekayaan, Kini Ancaman

Lanjutnya, semua proses atau upaya hukum korban ini jadi bukti bahwa korban sejak awal tidak mau Mokris Lay bersama dengan kedua anaknya. “Ini juga telah terkonfirmasi melalui keterangan korban dalam persidangan bahwa  ia tidak bersedia berbagi hak asuh dengan Pak Mokris,” ujarnya.

Baca Juga :  Rian Van Frits Kapitan : Kejari Kota Kupang Jangan Perlakukan Mokris Lay Sewenang-Wenang

Dengan demikian, Rian menyatakan bahwa penelantaran yang selama ini digembar-gemborkan korban Anggi Widodo tidak pernah ada. “Tidak ada penelantaran oleh Pak Mokris terhadap kedua orang anak melainkan korban yang tidak ingin Pak Mokris bersama-sama dengan anak-anaknya,” tandasnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Amankan 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar