Berkas Perkara 11 Tersangka Pengeroyokan Tahap II, Dokter RSUD Naibonat Menyusul

Hukum & Kriminal208 Dilihat

OELAMASI – Setelah melalui serangkain penyelidikan penyidikan, Polres Kupang akhirnya melimpahkan berkas perkara serta 11 tersangka pengeroyokan terhadap korban Yustinus Manane. Korban sendiri kemudian meninggal dunia setelah tak tertolong diduga dokter RSUD Naibonat lalai dan tak memberikan penanganan saat korban dalam keadaan darurat.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com mengatakan bahwa pelimpahan tahap II perkara penganiayaan warga desa Tolnaku itu pada Senin (1/12) kemarin. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” singkatnya.

Sementara itu, disinggung terkait kellaian dokter RSUD Naibonat yang diduga lalai dalam pelayanan terhadap korban, Syahanara katakan bahwa hal tersebut kewenangan penyidik. “Untuk masalah dokternya kita kembalikan pada kewenangan penyidik kita menanti saja,” tndasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi menyatakan bahwa memang benar petunjuk jaksa mengarahkan agar melakukan penyelidikan penyidikan terhadap dokter maupun tenaga medis RSUD Naibonat kala itu. Karena kuat dugaan ada unsur kelalaian dimana korban yang sempat dilarikan ke RSUD tidak mendapat perawatan hingga akhirnya korban meninggal dunia

Baca Juga :  Aparat Polres Belu Amankan Pelaku Prostitusi Online

“Ya memang petunjuknya demikian, makanya kami coba dalami dulu tentang potensi itu (kelalaian petugas medis) RSUD Naibonat. Ada kemungkinan dokter atau petugas piket kita RSUD akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Rote Ndao Tipu Warga 250 Juta

“Fokus utama kita predikat crime (kejahatan utama) dituntaskan dahulu kemudian untuk RSUD kita Split dengan berkas terpisah. Terkait peristiwa yang terjadi akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak, karena berbeda tempat dan waktunya,” tandasnya.

Sementara itu, 11 orang tersangka yang telah dilimpahkan langsung ditahan. Semua tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kupang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar