Proyek Pembangunan Puskesmas Oesao Mangkrak, Tersangka Sudah Ditetapkan

Hukum & Kriminal4415 Dilihat

OELAMASI – Tahun 2014 silam, CV Melisa Putri mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan/perluasan Puskesmas Oesao menjadi menjadi bertingkat sederhana senilai Rp 1.248.392.000. Proyek pekerjaan tersebut pada akhirnya mangkrak dan terbengkalai.

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan SH, MHum yang ditemui katakan bahwa, pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kajati NTT atas kasus Puskesmas Oesao.

“Hasilnya, disepakati untuk ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Rabu (8/10/25).

Baca Juga :  NTT Peringkat 18 Nasional Pelayanan Publik Tahun 2025, Kabupaten Kupang Merayap

Lanjut Kajari, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penetapan tersangka. Sedangkan untuk hasil ekspose, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ada kurang lebih Rp 400.000.000 lebih.

Baca Juga :  Lagi, Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan Ke Kejaksaan

“Tadi di dalam ekspose kami diminta untuk menghitung kembali apakah 400 juta atau total loss. Karena yang dikehendaki Kajati selaku pimpinan ekspose karena gedung ini mangkrak dan tidak berfungsi selama beberapa tahun maka beliau menghendaki total loss sesuai nilai kontrak, tapi nanti kami dalami dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Perihal Perjalanan Dinas Fiktif, Satu Orang DPRD Aktif Kabupaten Kupang Belum Kembalikan Uang Negara

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar