Randy Badjideh Tolak Beri Keterangan Dalam Perkara Istrinya

Hukum & Kriminal3198 Dilihat

KUPANG – Tersangka Irawaty Astana Dewi Ua saat ini menjadi pesakitan dan menghuni ruang tahanan khusus di lapas perempuan kelas II B Kupang. Berkas perkaranya saat ini telah lengkap dan akan segera diaidangkan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini pun, belum ada tanggapan maupun komentar yang dikeluarkan oleh pihak penasehat hukum Ira. Yance Thobias Messah ketika bertemu kupangterkini.com menyatakan untuk kasus Ira pihaknya belum bisa berkomentar. “Untuk kasus Ira kita belum bisa berkomentar,” singkatnya mengakhiri obrolan.

Sementara itu dalam penyampaian ketua tim akselerasi, AKBP Aldinan J Manurung kepada awak media Selasa (20/9) kemarin, dalam melengkapi berkas perkara Ira sudah 63 saksi yang diperiksa. “Termasuk keterangan ahli, ada sekitar 12 orang ahli dan 57 keterangan saksi,” rincinya.

Dari semua keterangan para saksi tersebut, sudah mengarah pada persangkaan pasal 55 dan 56. “Dari hasil putusan pengadilan terhadap terdakwa Randy Badjideh yang dihukum mati kemarin, poin penting putusan pengadilan adalah barang bukti dan alat bukti dalam perkara Randy akan diikut sertakan di dalam pembuktian perkara saudari IU,” ucap mantan Kapolres Kupang itu.

Lanjutnya, secara langsung alat bukti dan barang bukti yang ada pada perkara Randy alat bukti dan barang bukti perkara Ira Ua. “Jadi ini bukan karena permintaan masyarakat atau tuntutan dari media sosial, tapi kita murni melakukan penyidikan secara objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Wadir reskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana menyatakan bahwa dari sekian banyak saksi yang diperiksa terpidan Randy Badjideh tidak termasuk didalamnya. “Sampai saat ini, tersangka yang lama (Randy) tidak mau memberi keterangan untuk masalah IU, tapi nanti kita tetap kembangkan pada saat fakta persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa ada bukti – bukti baru khusus berkas perkara Ira Ua. “Jadi bukan hanya kasus terdahulu yang diajukan tapi juga adanya bukti – bukti yang baru itu ada, khusus masalah berkas IU, nanti kita bisa lihat pada persidangan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Lawan Dakwaan Berlapis Jaksa, PH Randy Minta Dibuktikan
Baca Juga :   Pakai Sabu, Honorer Pemkab Kupang Ditangkap Polisi

Komentar