Guru Kota Kupang Pertanyakan Dana Tambahan Penghasilan

Berita Kota2651 Dilihat

KUPANG – Ratusan guru di kota Kupang mendatangi kantor DPRD untuk menuntut pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini karena TPP para guru SD dan SMP sekota Kupang belum dibayarkan sejak Januari lalu.

Ketua forum persatuan guru, Marthen Djakadana, menyatakan bahwa mereka mendatangi DPRD karena sementara sidang perubahan anggaran. “Karena kalau kita tunggu dari dinas, mereka kapan bergeraknya karena waktu semakin mepet, sementara perubahan anggaran ini berakhir Desember 2022,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (23/9/22).

Tadi mereka menyatakan bahwa uangnya sudah ada dan tinggal menunggu persetujuan pada sidang badan anggaran. “Kami guru – guru menunggu, kalau memang tidak bisa dibayarkan maka kita tunggu pernyataan terbuka beginilah keuangan daerah,” tambahnya.

Dalam peraturan walikota (Perwali) nomor 22 Rp 1.350.000 sedangkan APBD Rp 600.000. Sehingga belum bisa membayarkan TPP para guru tersebut.

“Menyangkut dana itu (TPP) Perwali lain, ketukan APBD lain, mereka bikin beda lagi. Akhirnya mereka (guru) menuntut sesuai Perwali, nah sekarang mau ambil uang darimana, kalau ada apa – apa bukan DPRD yang salah.

Seharusnya tidak bisa, apa yang saya ketuk ya harus seperti itu. Sekarang kalau begini jadinya pembohongan terhadap guru – guru, belum lagi kalau nakes datang lagi, Perwali 8 keluar terus Perwali 22 keluar lagi dan beda – beda uangnya,” ucapnya panjang lebar.

Sementara itu Sekda Kota Kupang, Fahrensy Foenay menyatakan bahwa bisa dibayarkan. “Itu tergantung dari dinas, harus ajukan dulu karena ada mekanisme pencairannya dan uang untuk dibayarkan ada,” ucapnya.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Kupang, Dumuliahi Djami menyatakan bahwa uangnya ada. “Tapi uangnya dalam APBD yang kita usulkan pertama itu Rp 600.000, nah memang betul Perwali nomor 22 tahun 2022 Rp 1.350.000 kan ada kekurangan Rp 750.000 dan itu yang harus kita usulkan kembali ke dewan untuk menyetujui ini untuk kemudian kita bayarkan,” jelasnya.

Lanjutnya, karena keuangan daerah terbatas dan tidak memungkinkan jadi dikembalikan kepada keputusan awal. “Bagi kita ketika nanti kita usulkan dan disetujui kita eksekusi,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kondisi Jalan ke Lokasi Ekowisata Rusak Parah
Baca Juga :  RS Siloam Kukuh Membantah Covid-kan Pasien

Komentar