Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2377 Dilihat

KUPANG – Sidang perdana sang predator anak, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi bersama rekannya Fani resmi digelar pada siang tadi di Pengadilan Negeri Kupang. Fajar dan Fani sendiri didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Begini kronologi lengkap perbuatan AKBP Fajar berdasarkan informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH menyatakan bahwa persoalan dimulai Pada 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita lalu 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita dan pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita.

Setidaknya, pada suatu waktu tertentu pada Juni 2024 sampai dengan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara Juni 2024 hingga Januari 2025 melakukan perbuatan tercela terhadap anak dibawah umur.

Pertama bertempat di kamar 1310 Hotel Kristal, lalu di Kamar 310 Hotel Harper, serta di kamar 1110 Hotel Kristal Kupang AKBP Fajar melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban IBS, 5 dan anak korban MAN,16 serta anak korban WAF, 13 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga :  Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai beriut, pada sekitar Mei 2024, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi (sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) dan meminta kepada saksi mencarikan anak perempuan kecil yang masih bersekolah di tingkat SD dengan tujuan untuk berhubungan badan.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar