Tega, Seorang Ibu Buang Bayinya Setelah Lahiran

Hukum & Kriminal4683 Dilihat

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” paparnya.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pria di Batuplat Diamankan Polda NTT, Duduga Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tandas Lufthi.

Baca Juga :  Polda NTT Ringkus Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

laporan : yandry imelson

Komentar