Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

Berita Kota2010 Dilihat

KUPANG – Akibat kurangnya disiplin serta tak menjunjung tinggi kode etik, empat anggota Polda NTT dipecat.

Wakapolda NTT mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel pada upacara Rabu (26/3) pagi tadi.

“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol Awi Setiyono kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Pengacara Korban Nilai Ada Loncatan Dalam Rekonstruksi

Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Sudah Operasi, untuk Bayar Gaji Karyawan

Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan.

Baca Juga :  Masih Menunggu Petunjuk dari Kementerian

Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Komentar