Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Jaringan Pengedar Poppers

Hukum & Kriminal4374 Dilihat

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp 120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per botol.

“Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, BPOM telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor di Desa Oenuntono Naik Lidik, Proyek Puskesmas Oesao & IPA Niunbaun Menyusul

“Hen mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi, Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok dan HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok lalu berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga :  Ikan Besar dalam Pusaran Kasus Buraen-Erbaun, Menanti Komitmen Kajari Yupiter Selan

Selanjutnya, JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp 10.000 untuk setiap botol yang terjual.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan

“Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW,” katanya.

Komentar