Berkas Perkara Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Kung Opa Beserta Rekan P21

Hukum & Kriminal2681 Dilihat

KUPANG – Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki berinisial NF, DP dan BN di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini telah memasuki tahap penuntutan.

Tiga tersangka utama, termasuk seorang guru seni, telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa serta berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra saat di konfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (2/5/2025). Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, korban NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Baca Juga :  Keluarga Manafe Temui Komisi III DPR RI di Jakarta

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, JP alias Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024.

Dalam rentang waktu itu, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka lain, yakni PFKL alias Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Proyek Awololong Masuk Kejaksaan

Perubahan perilaku NF akhirnya terungkap dan mendorong orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini pada Desember 2024.

Komentar