Korban didaftarkan menjadi anak angkat pada Kartu Keluarga Tersangka.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rote Tengah Kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan karena korban masih berusia dibawah umur.
Cerita memilukan ini akhirnya terungkap dengan adanya pendekatan yang baik oleh personel Unit PPA Polres Rote Ndao dan pendampingan dari Dinas Sosial kabupaten rote ndao saat dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap korban.
Korban menceritakan bahwa semenjak duduk kelas 3 SD Ia sudah sering di disetubuhi oleh tersangka yang merupakan orang tua angkatnya.
Kejadian ini hampir setiap bulan tapi korban lupa waktu yang tepat saat ia disetubuhi oleh Tersangka DM alias Defredi.
Kejadian persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang pada bulan september 2024.
Seingat korban sebanyak enam kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di dalam kamar tersangka dan juga kamar korban.
Komentar