Korban TPPO Asal Amarasi Tak Digaji & Disiksa, Polda NTT Ciduk Pelaku

Hukum & Kriminal5435 Dilihat

KUPANG – Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam.

Korban adalah Irza Nira Wati Loasana, mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Kasus bermula bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Jelang Sidang Tuntutan Ira Ua, PN Perketat Keamanan

Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Baca Juga :  Kamis Depan Sidang Perdana Ira Digelar

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Baca Juga :  Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar