OELAMASI – Polsek Kupang Tengah bekerjasama dengan Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian HP, yakni JO dan MMK, pada Senin (3/2) petang. Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan setelah diduga mencuri handphone milik Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur pada (2/2) pekan lalu sekitar pukul 04.00 Wita. Ipda Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamarnya di Matani, Desa Penfui Timur, sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati handphonenya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak ke Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HP tersebut telah dijual oleh MMK,” ucapnya Kamis (6/2/25) kepada kupangterkini.com.
Polisi akhirnya berhasil menemukan empat unit HP milik korban, tiga merek Vivo dan satu merek Samsung yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. “Sedangkan empat unit lainnya ditemukan didalam mobil travel yang dititipkan terduga pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Biboki, Kapolsek Kupang Tengah bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT kemudiam bergerak ke Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. “Pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan MMK di kos-kosan miliknya di Jalan Sumba,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, MMK mengaku bahwa HP yang ia jual diperoleh dari JO. “Tak menunggu lama, pada pukul 18.00 wita tim gabungan langsung bergerak ke daerah Liliba, Kecamatan Maulafa, JO akhirnya berhasil diamankan dikostnya,” tandasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita delapan unit HP yang diduga dicuri pelaku sedangkan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kupang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait empat unit HP yang dicuri di Kota Kupang, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kupang Tengah juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan barang berharga.
laporan : yandry imelson
Komentar