Ancam Pemilik Kios Pakai Parang, Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal3319 Dilihat

KUPANG – Beredar viral, video seorang pria yang memegang sebuah parang dan mengancam pemilik kios sembako di kelurahan Sikumana, kota Kupang. Atas aksinya tersebut, pria berusia 24 tahun itu akhirnya diciduk tim Jatanras Polda NTT tidak lama setelah ia beraksi.

Dalam video yang didapat kupangterkini.com Senin (27/3/23) pemuda yang diketahui bernama Yuven Manafe itu sambil mengacungkan parang ia mengancam wanita pemilik kios “lu mau tutup atau mau buka, atau akamsi (dimaksut anak kampung sini) yang turun,” ucapnya.

Tidak berhenti disitu, Yuven masih menekankan bahwa kali ini baru dia yang datang, selanjutnya yang datang satu kampung. Sambil menunjuk pemilik kios yang meminta Yuven untuk tidak marah – marah.

Baca Juga :  Dituntut 20 Tahun Penjara, Ira Tertunduk Lesu

Dalam video tersebut tidak menggambarkan apa yang menjadi awal permasalahan. Namun, yang pasti saat ini Yuven sudah diamankan Jatanras Polda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak

Hal ini juga dibenarkan kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 Wita. Ia ditangkap karena berbelanja di kios membawa parang dan mengancam pemilik kios.

Baca Juga :  Warga Naikoten, Dibunuh Tetangga Sendiri

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar