Paman Terdakwa Ikut Bantu Carikan Pengacara

Hukum & Kriminal2057 Dilihat

KUPANG – Pemeriksaan saksi selanjutnya yakni Gustaf Agripa, paman terdakwa Ira Ua yang juga adalah seorang pengacara dan beracara di Jakarta. Gustaf menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2021 ada ia berada di kota Kupang karena ada kepentingan pekerjaan.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (12/1/23) saksi mengaku mengetahui adanya penemuan jenazah Astrid dan Lael lewat media sosial. Selanjutnya, saksi katakan bahwa ketika Randy akan diperiksa pihak kepolisian, Ira menelpon saksi meminta tolong untuk melihat Randy di Polsek Alak.

Setelah saksi memastikan Randy ada di Polsek Alak, kemudian ia pulang. Saksi menyarankan kepada ayah Randy untuk memakai jasa penasehat hukum saat diperiksa karen ancaman hukumannya diatas lima tahun dan harus didampingi.

Sehingga Gustaf merekomendasikan untuk menunjuk kuasa kepada Yance Mesah dan kawan – kawan, Ia juga mengatakan bahwa terdakwa Ira mengetahui kalau sudah ada pengacara yang mendampingi Randy.

Lebih lanjut lagi, saksi bercerita bahwa Rudy Soik, aparat kepolisisan mendekati terdakwa Ira beberapa kali dan katakan jika Randy sudah mengaku maka hubungi Rudy dan dia yang akan membawa Randy ke Polda. Sedangkan kala itu, Gustaf sendiri yang menyerahkan Randy kepada Rudy Soik setelah Randy mengaku melakukan pembunuhan terhadap Astrid.

Menurut keterangan saksi, Rudy Soik adalah suami dari teman terdakwa Ira. Sehingga Ira merekomendasikan untuk menyerahkan Randy yang sudah mengaku kepada Rudy Soik.

Selanjutnya, ketika Ira ditetapkan sebagai tersangka, Gustaf juga berada di Kupang karena ia dipanggil sebagai saksi. Ia juga membeberkan juga bahwa setelah diperiksa pertama kali, Randy kemudian ke Jakarta.

Gustaf juga diketahui berkumunikasi dengan Fitri pada 11 November 2021, dalam perbincangan itu Fitri menginformasikan kalau mobil Rush miliknya dipakai Randy mengangkut kedua jenazah. Tidak ada perbincangan ia memanyakan soal GPS dan kamera di mobil Rush, untuk itu ia membantah bahwa perkataan Fitri bahwa dirinya tidak pernah menanyakan terkait GPS dan kamera pada mobil Rush.

Selain menghubungi Fitri, saksi juga menghubungi saksi Yo yang merupakan asisten rumah tangga Ira. Selanjutnya, Gustaf Agripa pernah masuk sebagai kuasa hukum Ira saat menjadi saksi.

Berikutnya, saksi menyatakan bingung dengan penetapan Ira menjadi tersangka. Untuk itu, Jaksa Harry Franklin menyatakan bahwa Ira ditetapkan sebagai tersangka ada dasarnya.

Berpindah lagi, jaksa mengungkap bahwa sejak 1 hingga 9 Desember 2021 saksi intens berkomunikasi dengan terdakwa. Namun saksi menjawab dia lupa dengan komunikasi yang intens itu dan lupa apa yang di bahas karena selain ada chat juga ada beberapa panggilan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Eksepsi Ira Ua Ditolak Majelis Hakim
Baca Juga :   Praperadilan Tersangka Ira Ua Dinilai Langkah Blunder

Komentar