Pakai Narkoba, Karyawan BUMN Direhabilitasi

Berita Kota1063 Dilihat

KUPANG – Buntut dari memiliki serta memakai barang haram (Narkoba) jenis Sabu, tiga orang pegawai BUMN pada proyek rumah sakit Manulai II ditahan Polda NTT. Ketiga pegawai tersebut diamankan setelah diintai beberapa waktu.

Para pemakai tersebut yakni, HY alias Hendra, AM alias Muklis serta MH alias Muhammad. Ketika dilakukan tes urine ketiga pelaku teraebut juga dinyatakan positif.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (17/11/22) menyatakan bahwa tiga pelaku pegawai BUMN itu saat ini tengah direhabilitasi. “Saat ini sedang direhabilitasi,” ucapnya singkat.

Ketiganya juga dinyatakan hanya pemakai dan bukan bandar atau pengedar. “Para pelaku direhabilitasi selama (biasanya) dua bulan,” tandas Sandy.

Sekedar informasi, ketiga pegawai BUMN itu diamankan pada Sabtu (5/11) lalu. Mereka diamankan saat sedang makan di rumah makan Solo, Oebobo.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Hendra, polisi juga mengamankan alat hisap bom serta botol minuman kemasan yang digunakan sebagai alat hisap. Dari ketiga pelaku, satu orang adalah pegawai BUMN (bendahara) Hutama Karya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Berkas Pembunuh Astrid dan Lael Masuk Kejaksaan Lagi
Baca Juga :   Lima Bulan Kasus Pembunuhan, Keluarga Terima SP2HP Sekali

Komentar