Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Dihukum Maksimal

Hukum & Kriminal1037 Dilihat

KUPANG – Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta SAS, 35 hingga saat ini bertambah menjadi 14 orang. Reaksi keras datang dari aktivis perempuan dan anak yang mengutuk perbuatan calon pendeta tersebut.

Adalah ketua lembaga perlindungan anak (LPA) NTT sekaligus ketua Forum Puspa NTT, Veronika Ata menyampaikan kepada kupangterkini.com Sabtu (24/9/22) bahwa kekerasan seksual yang dialami para korban patut dikecam. “Karena ditengah perjuangan pemerintah, masyarakat, aktivis, LSM dan berbagai stakeholder untuk menghentikan kekerasan seksual, malah sebaliknya banyak anak menjadi korban,” ucapnya.

Ia menambahkan untuk perlindungan terhadap korban maka perlu adanya perlindungan terhadap korban. “Maka anak – anak perlu mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan perlindungan dan anak – anak tersebut harus dilindungi identitasnya serta tidak dipersalahkan.

Selain itu, kami mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada 14 orang anak dan remaja ini, apalagi seorang vikaris. Pelaku wajib diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, mendapatkan hukuman maksimal atau seberat – beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Veronika.

Untuk penerapan pasal terhadap pelaku abtara lain undang – undang perlindungan anak, KUHP dan secara khusus undang – undang tindak pidana kekerasan seksual. “Selain hukuman kebiri yang diatur oleh undang – undang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan pasal 12 UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang ekspoitasi seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Lanjutnya, bahkan pada ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang. “Adapun pidana tambahan yakni pengumuman identitas pelaku,” katanya.

Selanjutnya, Veronika berharap anak – anak yang menjadi korban dapat didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan. “Kami juga menghimbau perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini dan harus menerapkan pasal berlapis serta kami mendukung agar masih ada korban untuk bisa diungkap,” tandasnya.

Sekedar informasi, kasus tersebut sementara berproses dan dalam penyidikan pihak kepolisian. Sinode GMIT juga telah mengekuarkan pernyataan resmi beberapa waktu lalu dengan memohon maaf terhadap para korban dan tidak menahbiskan pelaku dalam jabatan GMIT.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tak Ada Prosesi Perayaan Paskah
Baca Juga :   Selama Tiga Hari Belangsung di Jemaat Lole Timur

Komentar