Randy Bajideh Iklas Terima Vonis Mati

Hukum & Kriminal2417 Dilihat

KUPANG – Saat ini, Randy Badjideh menghuni Rutan Kelas II B Kupang, ia telah menerima vonis hakim yakni hukuman mati. Hingga saat ini juga, belum ada kabar dari penasehat hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Untuk mengetahui keadaan Randy saat ini, kupangterkini.com menemui Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Rizal Fuadi Selasa (30/8/22). Ia mengatakan bahwa secara psikologis kondisi Randy cukup stabil.

“Kebetulan selesai sidang sore hari, saya juga sempat berkomunikasi terkait dengan putusannya. Saya selaku kepala Rutan ingin tau juga berkaitan dengan kehidupan Randy seperti apa kedepannya,” jelas Rizal.

Rizal juga mengatakan bahwa Randy ikhlas dengan putusan yang diterimanya. “Kemarin saya sempat bicara dengan Randy di kamar huniannya, dia senantiasa mengendalikan emosi dia saat ini dan dia juga berpuasa sebagai bentuk kesabaran dan keiklasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk keadaan Randy setelah putusan sudah pasti ada bedanya ketika belum menerima putusan. “Yang jelas, ada harapan putusannya lebih ringan, lebih ringan daripada yang sekarang yaitu pidana mati, itu sebuah pengharapan Randy sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :   Benny Taopan : ''Ini Negara Hukum, Berdasarkan Aturan Bukan Analisa''

Terkait dengan status Randy di rutan setelah putusan, Rizal menerangkan bahwa, tetap berkoordinasi terkait perubahan status tahanan. “Yang tadinya A3 status tahanan Pengadilan Negeri ataukah beralih ke status tahanan A4 pengadilan tinggi ini kita masih menunggu pemberkasan administrasi dari pengadilan,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

 

Komentar