Plastik Pembungkus Jenazah Dibeli Randy Di Oeba

Hukum & Kriminal5310 Dilihat

KUPANG – Kembali lagi enam orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus Penkase guna mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Keenam orang saksi yakni, Nelci Bana karyawan toko Rukun Jaya Oeba, Novi Pena, karyawan Bank Mandiri Taspen, Novi Rosvita Saduk, bekerja sebagai asisten Dokter, Sony Aswandi dan Zulkifli

Pantauan kupangterkini.com Selasa (7/6/22) saksi pertama yang diperiksa yakni Nelci Bana, karyawan Toko Rukun Jaya Oeba, tempat Randy membeli plastik pembungkus kedua jenazah. Dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Barulah pada 28 Agustus 2021 silam saat Nelci menjadi kasir, Randy ke toko tersebut untuk membeli plastik dengan ukuran XL ditempatnya bekerja. Plastik yang dibeli Randy itulah yang kemudian diketahui dipakai untuk membungkus kedua korban.

Sakdi Nelci diperiksa dan dihadirkan JPU guna mengetahui apakah benar Randy adalah orang yang membeli plastiknya ataukah ada orang lain. Saksi Nelci sendiri menyatakan dia tidak ingat betul apakah Randy yang pergi membeli plastik tersebut ataukah orang lain.

Laporan : yandri imelson

Baca Juga :   Lagi, Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Baca Juga :   Bupati Rote Ndao Digugat Suaminya Soal Tanah

Komentar