Kasus KDRT Erik Mela Segera Dituntaskan

Hukum & Kriminal961 Dilihat

KUPANG – Setelah adanya gelar perkara kasus KDRT almarhumah Linda Maria Bernadine Brand antara Kompolnas serta Polda NTT, kali ini penasehat hukum keluarga juga menemui Kapolresta serta Kasipidum Kejari Kota Kupang secara langsung. Hal itu guna mengetahui perkembangan serta kelanjutan kasus yang menyeret nama Erik Mela, kepala Biro Setda provinsi NTT.

Penasehat hukum keluarga almarhumah, Ricky J D Brand saat ditemui kupang terkini.com menyatakan bahwa sikap yang diambil pihak Polresta Kupang Kota yakni mereka akan menuntaskan perkara tersebut. “Saya sudah menemui pihak kejaksaan dalam hal ini Kasipidum dan dalam percakapan bahwa pada intinya Kejari menanti penyidik melengkapi P19 yang diberikan jaksa,” jelasnya Kamis (13/10/22).

Sementara ketika menemui Kapolresta disitu pihaknya mendapatkan kepastian bahwa apa yang menjadi P19 jaksa sudah ditindaklanjuti. “Saksi – saksi yang berasal dari keluarga korban pun telah diperiksa secara marathon, selain itu penyidik juga memeriksa lagi saksi ahli forensik dan psikiater,” tambahnya.

Kapolresta juga menggaransi kepada pihaknya bahwa kasus tersebut akan segera dituntaskan dan P21. “Bahkan Kapolresta, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyampaikan bahwa dari pandangan hukumnya kasus ini seharusnya sudah P21,” ujarnya.

Selain perkembangan kasus tersebut, Ricky juga membeberkan bahwa kasus KDRT yang menimpa almarhumah bukan baru sekali namun sudah pernah terjadi sebelumnya. “Sama kekerasan juga dan disidangkan pada 2007, sebelumnya sudah dilaporkan (Erik Mela) waktu itu almarhumah masuk rumah sakit kurang lebih dua minggu,” bebernya.

Ricky melanjutkan bahwa kala itu, pelakunya pergi kerumah keluarga almarhumah dan memohon maaf atas apa yang telah ia lakukan dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi. “Artinya perbuatan itu terjadi tapi begitu sampai dipengadilan bebas murni,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Kapolda NTT Sinyalkan Pakai Pasal Maksimal
Baca Juga :   Polresta Kupang Gencar Perangi Judi

Komentar