Ancaman PH Randy Tak Terbukti, Hadiri Persidangan

Hukum & Kriminal5520 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar Pengadilan Negeri Kupang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (24/5/22) dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya mengancam akan memboikot sidang semuanya hadir, berjumlah tujuh orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) empat orang dengan majelis hakim lima orang. Pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung dan sidang terbuka untuk umum.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Identitas Dipakai Orang Tak Dikenal Untuk Mencairkan Dana, Tunggak Hingga 68 Juta
Baca Juga :   Pemilik Rental Akui, Mobil Berbau Anyir dan Bercak Darah

Komentar