Praperadilan Tersangka Ira Ua Dinilai Langkah Blunder

Hukum & Kriminal4213 Dilihat

KUPANG – Pembunuhan Astrid dan Lael saat ini telah ditetapkan tersangka baru yakni istri dari terdakwa RB alias Randy, Ira Ua. Penetapan Ira sebagai tersangka ini sudah diprediksi banyak pihak yang mengikuti kasus tersebut sejak awal ditemukannya kedua jenazah ibu dan anak tersebut di Penkase, Oeleta.

Tidak tinggal diam dengan penetapan dirinya sebagai tersangka maka Ira melalui penasehat hukumnya mempraperadilan Penyidik Polda NTT. Hal ini karena pihak Ira menganggap penetapannya sebagai tersangka kurang cukup bukti.

Mengomentari hal tersebut, praktisi hukum Yulius Benyamin Seran SH, yang sejak awal mengikuti kasus Penkase menyatakan bahwa sejak awal pembunuhan tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Saya dari awal sudah mengatakan sangat tidak mungkin pembunuhan Astrid dan Lael dilakukan hanya oleh Randy, pada akhirnya sekarang terbukti bahwa ada tersangka lain, ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (9/5/22).

Terkait dengan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ira, Yulius menganggap bahwa itu hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Menurutnya, didalam praperadilan bukan untuk menguji Ira bersalah atau tidak bersalah.

“Yang diuji didalam praperadilan adalah syarat formalitas tidak menyentuh materi tuduhan surat dakwaan yang sudah dibuat oleh jaksa. Jadi didalam praperadilan itu tidak menguji apakah Ira bersalah atau tidak bersalah, itu hanya untuk menguji syarat – syarat prosedural dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Yulius juga menambahkan bahwa langkah praperadilan yang diambil Ira bisa menjadi blunder. “Dalam pengamatan saya, praperadilan yang dilakukan Ira ini hanya akan membuat semakin terang benderang, kalau nanti praperadilan Ira ditolak maka akan semakin memperkuat surat dakwaan Jaksa jadi menurut saya ini langkah blunder,” ucapnya.

Selanjutnya, ia juga memberikan pandangan terkait Ira yang belum ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Soal penahanan terhadap seorang tersangka adalah hak kepolisian, polisi menentukan apakah seorang ditahan atau tidak mengacu pada pasal 21 KUHAP disitu dilihat ancaman hukumannya diatas lima tahun atau tidak itu syarat objektifnya, kalau diatas lima tahun maka seharusnya ditahan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Berkas Perkara Randy Badjideh Dinyatakan Lengkap
Baca Juga :   Pendeta Tak Lanjutkan Kasus Pembakaran Rumah

Komentar