Tersangka Pengeboman Ikan Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal1489 Dilihat

BA’A – Masyarakat desa Liu Nefo, kecamatan Landu Leko, kabupaten Rote Ndao dibuat resah dengan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bom. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rote Ndao sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/A/13/IV/2022/RES RND/Polda NTT 13 April lalu.

Informasi Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Selasa (19/4/22) bahwa tersangkanya adalah JH. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan akhirnya dibekuk Sat Pol Air Polres Rote Ndao.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (12/4) sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Sat Pol Air Polres Rote Ndao melakukan patroli laut di wilayah perairan Landu Leko dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sudah dua hari mendengar bunyi ledakan bom disekitar pantai Siboro. Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan melakukan patroli hingga (13/4) dan menemukan tersangka JH ditemukan membawa bom rakitan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan laut desa Lifu Leo.

Tersangka diketahui telah melakukan kejahatannya (mengebom ikan) sebanyak tiga kali. Pertama di bulan Februari dilanjutkan pada (11/4) kemudian yang ketiga pada (12/4) lalu.

Atas perbuatannya, JH dikenai pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi – tingginya 20 tahun.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni, sebuah jerigen lima liter yang dipotong menjadi dua berisi satu buah botol kaca diduga bahan peledak. Satu buah sumbu atau pemicu bom, serbuk belerang dari korek api, sejumlah timah rokok bekas, satu baskom berisi pupuk yang sudah dicampur minyak tanah untuk bahan pembuatan (rakitan) bom ikan.

Saat ini, pihak Polres Rote Ndao saat ini telah memeriksa para saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka JH saat ini sudah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP – Han/09/IV/2022/Reskrim tanggal 14 April 2022.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Gunakan Mobil Rental, Habisi Nyawa Astrid
Baca Juga :   Keluarga Minta Hadirkan Paman Ira Saat Sidang

Komentar