KUPANG – Sesuai jadwal, terdakwa kasus pemerkosaan serta pembunuhan terhadap dua orang wanita muda, MB dan YW, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko akan menjalani sidang putusan hari ini. Tinus saat ini berada di Rutan Klas IIB, Kupang dan akan mengikuti persidangan melalui zoom.
Menurut Rizal Fuady, Tinus saat ini berada di ruangan tahanan biasa. “Dia berada di ruang tahanan biasa sama seperti tahanan lain dan sedang menunggu dimulainya persidangan,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (24/1/22) diruang kerjanya.
Selanjutnya, Kepala Pengamanan Rutan, Roq Osingmahi menambahkan bahwa Tinus sedang menunggu giliran sidang. “Sidangnya akan berlangsung di ruang pelayanan tahanan,” singkatnya.
Untuk informasi, Tinus Perko dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Oelamasi.
laporan : yandry imelson
Komentar