Orient Hargai Keputusan MK, Minta Pendukungnya Tahan Diri

Politik1208 Dilihat

DENPASAR – Sikap kesatria ditunjukan Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) yang didiskualifikasi dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/4/21). Orient dan Thobias Uly, digagalkan memimpin Sarai lima tahun kedepan akibat keputusan tersebut.

‘’Pada prinsipnya Pak Orient menerima dan menghargai keputusan MK. Tadi sudah dijelaskan tim pengacara soal keputusan diskualifikasi itu,’’ kata Ketua Bapilu PDIP NTT, Cendana Abubakar saat dihubungi kupangterkini.com

Kepada Orient, selain menjelaskan semua keputusan juga mereka menyampakan sedikit keanehan dalam proses persidangan. Ada beberapa PMK yang sudah dibuat malah diterobos.

‘’Tidak ada upaya lain, keputusan ini sudah final. Pasangan 02 didiskualifikasi dan tak ikut pilkada ulang, dan kami patuhi itu. Biarkan masyarakat dan pakar hukum yang menilai keputusasan ini,’’ kata Cendana.

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Status Saksi Ahli Dari Pemohon

Oreint juga berterima kasih kepada pengdukungnya dan DPP PDIP yang memberikan bantuan full dalam menghadapi kasus ini. Kepada pendukungnya Oreint juga meminta agar menahan diri dan taat pada putusan MK demi Sarai tercinta.

Sebelumnya, dalam sidang MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian: Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020

MK juga menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

Baca Juga :  Pilkada Sarai, TRP - Hegi Pilihan Rasional

Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si).

Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.

Komentar