Jaksa Minta Majelis Vonis Ira Sesuai Tuntutan

Hukum & Kriminal3331 Dilihat

KUPANG – Sidang kasus Penkase masuk pada agenda Replik jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi Pledoi terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua. Tinggal beberapa hari lagi tepatnya pada Jumat (3/3) nanti majelis hakim akan memutuskan nasib terdakwa.

Pantauan kupangterkini.com Selasa dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, JPU dengan tegas menolak seluruh Pledoi terdakwa melalui penasehat hukumnya. Menurut JPU, penasehat hukum terdakwa sangatlah tidak cermat dalam melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.

Replik yang dibacakan oleh Harry Franklin SH, MH mengungkap bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta ahli membuktikan bahwa adanya peran terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban Lael Maccabee. Sangat jelas dan terang dalam keterangan saksi Susanty Mansula dan Fitriani Ibrahim.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan Warga, Tujuh Orang Diperiksa Propam Polda NTT

Dimana berdasarkan keterangan saksi Santy Mansula menyebutkan bahwa ketika ia bertemu terdakwa, terdakwa menyatakan bahwa hidupnya tidak tenang jika Astrid dan Lael masih ada. Sama halnya dengan kesaksian Fitri yang pernah berkomunikasi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan hal yang sama persis yakni hidupnya tidak tenang jika Astrid dan Lael masih ada.

Selain itu, keterlibatan Ira diperkuat keterangan ahli yang menyatakan terdakwa terusik dengan kehadiran kedua korban. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan ahli IT yang mengungkap bahwa handphone terdakwa telah direset serta diedit.

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, Ira dituntut hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga :  Reka Ulang Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

laporan : yandry imelson

 

Komentar