KUPANG – Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael sejak Selasa (26/4) beberapa waktu yang lalu. Dianggap alat bukti penyidik belum cukup, Ira Ua mempraperadilankan penyidik Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariassandy yang ditanyakan terkait praperadilan yang diajukan oleh Ira Ua melalui kuasa hukumnya menjawab bahwa itu hak dari tersangka. Sandy, sapaan akrabnya juga menyatakan bahwa pada dasarnya penyidik maupun bidang hukum Polda NTT siap menghadapi praperadilan yang diajukan.
“Hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, dari penyidik ditkrimum dan bidang hukum Polda NTT siap menghadapi sidang praperadilan. Juga, penyidik sangat yakin bahwa alat bukti cukup dan meyakinkan dalam menetapkan IU sebagai tersangka,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum pasti apa peran keterlibatan Ira sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik dengan yakin menetapkan Ira sebagai tersangka. Namun, dalam surat dakwaan Kejari Kupang yang beredar antara Ira dan suaminya Randy diajukan dalam berkas terpisah.
laporan : yandry imelson
Komentar