Diberhentikan Perusahan Mengadu ke Depnaker

Berita Kota2203 Dilihat

KUPANG – Tidak terima dipecat secara sepihak, tujuh orang karyawan PT Valentin grup mengadukan kepada dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) provinsi NTT. Ketujuh karyawan tersebut yakni, Robert Bram, Justom Karmani, Ferderikus Hurint, Sonny Aplunggi, Suligi Agus Sutrisno, Wilhelmus Bria dan Richard Leba semuanya bekerja di SPBU 20, Oeba, Kota Kupang.

Sonny Aplunggi yang dipecat PT Valentin kepada awak media Sabtu (3/4/22) menyatakan bahwa, ia bersama teman – temannya sadar bahwa telah melanggar SOP yang dikeluarkan perusahaan beberapa hari sebelumnya. “Namun, tanpa ada surat peringatan (SP) dari perusahaan, kami langsung saja dipecat secara lisan dan sepihak kemudian setelah adanya pemecatan baru diberikan surat pemberitahuan,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai aturan perusahaan yang disampaikan oleh Hendryk Sanjaya, manager tempat tersebut bahwa jika ada karyawan yang menyalahi aturan maka akan diberi SP dan ditandatangani diatas materai. “Hal tersebut tidak dilakukan, kami bertujuh langsung saja dipecat tanpa diberi surat peringatan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Sonny menyatakan bahwa ia merasa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak. “Pemecatan ini tidak sesuai prosedur dan sepihak, surat pemberitahuan juga diberikan setelah adanya pengaduan kami ke Nakertrans dan untuk itu, kami hanya minta hak kami yakni uang pengganti dan kompensasi,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketujuh karyawan tersebut, Bandri Jerri Jacob SH, menegaskan kembali bahwa pemecatan terhadap kliennya hanya sepihak dan tanpa melalui prosedur yang benar. “Pemecatan ini bermula ketika ada inspeksi ke SPBU Oeba dimana ditemukan klien saya melakukan kesalahan prosedur dalam bekerja disitulah ketujuh klien saya dipecat tanpa SP dan hanya secara lisan saja,” ucapnya.

Untuk itulah Bandri mewakili ketujuh kliennya mengadukan hal tersebut ke Disnakertrans provinsi NTT. “Tuntutan kami sesuai dasar hukum dan pasal yang berlaku dalam undang – undang ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendryk Sanjaya manager pada SPBU tersebut saat ini belum memberikan komentar terkait masalah yang ada. Saat dihubungi melalui panggilan seluler maupun pesan singkat ia belum merespon.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Sesalkan Sikap Represif Polisi Halau Aksi Massa
Baca Juga :   Kali Oebelo Meluap Hingga Jalan Raya

Komentar