Masa Tahanan Randy Badjideh Diperpanjang

Hukum & Kriminal2788 Dilihat

KUPANG – Kematian Astrid dan Lael menjadi perhatian publik selama berbulan – bulan, sementara sang pelaku RB alias Randy saat ini telah menjadi tahanan jaksa. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan negeri Kupang belum memastikan kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Banua Purba SH, MH melalui Kasi Intel, Noven Bulan kepada kupangterkini.com Selasa (19/4/22) menyatakan bahwa, saat ini pelimpahan ke Pengadilan belum pasti. “Saya masih harus tanyakan ke Kasi Pidum agar koordinasi dengan tim jaksanya, apabila sudah pasti akan saya informasikan,” ucapnya.

Noven juga menambahkan bahwa, masa penahanan RB alias Randy juga sudah diperpanjang. “Penahanan sudah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kupang selama 30 hari dan terdakwa tetap ditempatkan di Rutan Polda NTT,” jelas Noven.

Masa penahanan RB alias Randy sebelumnya 20 hari sejak penyerahan tahap II oleh penyidik Polda NTT. Namun diperpanjang lagi terhitung Rabu (20/4) hingga Kamis (19/5) mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa hingga saat ini keluarga sangat menantikan jadwal persidangan. “Kami harap persidangan bisa dilangsungkan secara offline sehingga bisa terang dan jelas,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap pihak kepolisisan dapat mengembangkan dan ada temuan baru dalam kasus tersebut. “Tentu kami berharap terkait dengan adanya bukti petunjuk yang sudah dilengkapi ada temuan baru tetapi kembali lagi, kami menunggu dari pihak Polda apakah ada tindak lanjutnya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Masuk Lapas Wanita, Ira Ua Diberi Perlengkapan Sholat
Baca Juga :  Kejari Kupang Telisik Arena Pacuan Kuda

Komentar