Kuasa Hukum Minta Kejelasan NTPN demi Kepastian Hak Terpidana

Hukum & Kriminal274 Dilihat

KUPANG – Penasihat hukum yang mewakili seorang terpidana berinisial YRS, Yulianus Bria Nahak SH, MH yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di LAPAS kelas II A Kupang, mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kewajiban pidana kliennya telah dibayar kepada negara.

Hal ini menurut Yulianus sudah dilakukan untuk kesekian kalinya. “Karena sampai saat ini Pihak kejaksaan belum memberikan jawaban yang pasti serta menunjukkan kepada kami, kuasa hukum dan Klien, tentang ada atau tidak NTPN di tangan jaksa,” ujarnya kepada kupangterkini.com.

Menurutnya, permintaan tersebut diajukan karena bukti pembayaran yang sah merupakan syarat penting bagi terpidana untuk memperoleh hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. “Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan bentuk pengurangan masa pidana lainnya diatur secara jelas dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” urai Yulianus Kamis (4/6/26).

Baca Juga :  Belum Peroleh Dakwaan, PH Randy Ancam Boikot Sidang

Peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut adalah terpidana harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban pidana yang dibebankan kepadanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kewajiban itu dapat berupa denda, uang pengganti, maupun biaya perkara.

Menurut penasihat hukum, pelunasan kewajiban pidana tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pembayaran. “Pembayaran tersebut harus tercatat secara resmi sebagai penerimaan negara dan dibuktikan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),” serunya.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Negara. “Dalam peraturan tersebut, NTPN dijelaskan sebagai nomor identitas unik yang diterbitkan sebagai bukti bahwa sejumlah uang telah diterima dan dicatat secara resmi ke dalam kas negara,” tambahnya.

“Karena itu, dalam praktik penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan, NTPN menjadi dokumen yang sangat penting. Dokumen ini memberikan kepastian bahwa kewajiban materiil terpidana telah dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Yulianus.

Baca Juga :  Dilaporkan Lakukan Penelantaran Anak & Istri, Mokrianus Lay Beberkan Perselingkuhan Istrinya

YBN, selaku Penasihat hukum dari YRS menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa NTPN yang lengkap dan sah, hak-hak hukum kliennya dapat terhambat. Padahal, menurut kuasa hukum YRS, kliennya telah memenuhi syarat substantif lainnya, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.

“Persoalan ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip tersebut menjamin bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, berhak memperoleh perlakuan yang adil dan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.

Menanggapi permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian, penelitian, dan verifikasi terhadap keberadaan serta keabsahan dokumen NTPN yang dimaksud.

Baca Juga :  Terduga Pembunuh Elkana Konis Dilantik Jadi Kepala Desa

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kejaksaan bertugas mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

YBN berharap proses penelitian tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak kliennya untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan secara prosedural.

Harapan itu sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan bukan semata-mata menghukum, melainkan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjadi warga negara yang baik serta bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak hukum warga binaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar