Terancam Pidana Berat, Buron Pemakai Bom Ikan Akhirnya Tertangkap

Hukum & Kriminal1716 Dilihat

KUPANG — Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Pelaku Umar diamankan dalam operasi di wilayah Kabupaten Lembata.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (18/5) di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Operasi ini melibatkan personel kapal Pulau Solor dan jajaran Polsek Buyasuri, dan berjalan aman tanpa perlawanan dari tersangka.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026. Saat itu pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri di tengah proses penindakan, sehingga pencarian terus dilakukan.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan. Hasil uji laboratorium forensik Polda Bali memastikan benda tersebut positif mengandung bahan peledak.

“Kami sudah dua kali mengirim surat panggilan agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan, namun tidak pernah dipenuhi. Akhirnya pada 17 April 2026 ia ditetapkan sebagai tersangka, dan resmi masuk daftar buronan sejak 12 Mei 2026,” ungkap Kombes Irwan.

Baca Juga :  Turut Kembalikan Uang Negara, AM Tidak Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi lintas wilayah, tersangka yang merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka itu akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini ia ditahan sementara di Marnit Polairud Lembata, sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Francisco Bessi Minta Aipda Amsal Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut, membahayakan keselamatan warga, serta merugikan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar