Kelemahan Fatal Dakwaan Diungkit PH Terdakwa Kasus Sebastian Bokol

Hukum & Kriminal112 Dilihat

KUPANG – Persidangan kasus kematian Sebastian Bokol di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum yang mewakili tujuh terdakwa secara tegas menuntut Majelis Hakim untuk menggugurkan seluruh surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang.

Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Tim Pembela, Yosua Nainatun, SH didampingi rekan-rekan penasihat hukum usai mendengarkan tanggapan resmi JPU atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.

Menurut Yosua, setelah meneliti tanggapan JPU, pihaknya menilai penjelasan yang diberikan tidak memuaskan dan justru berupaya mengesampingkan kekurangan yang ada dalam dakwaan dengan alasan hal tersebut bisa dibuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara. Pandangan ini dibantah keras oleh tim pembela.

“Masalah kekurangan dan ketidakjelasan isi dakwaan adalah masalah aturan dasar hukum, bukan soal bukti di persidangan. Pandangan JPU yang menganggap kekurangan dakwaan bisa diperbaiki saat sidang nanti adalah keliru dan kesalahan fatal,” tegas Yosua di halaman pengadilan.

Ia mengacu pada Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yakni UU No. 20 Tahun 2025, yang mewajibkan surat dakwaan disusun secara jelas, cermat, lengkap, dan terperinci. Dakwaan menjadi batas mutlak materi yang boleh dibahas di persidangan. Jika dokumen awal ini sudah cacat, maka seluruh proses hukum di atasnya menjadi tidak sah.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Rampung Disidik, Polres Ende Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Rincian Kelemahan Pasal yang Didakwakan

Tim pembela membedah isi dakwaan yang menggabungkan sejumlah pasal dalam KUHP Baru, mulai dari pasal penganiayaan, penghilangan jenazah, hingga penghilangan bukti. Inti dari segala kelemahan yang ditemukan adalah ketidakjelasan peran masing-masing terdakwa.

Berikut poin analisis hukum yang disampaikan:

1. Pasal 466 (Penganiayaan): Hanya tertulis kalimat “bersama-sama menganiaya”, namun tidak merinci siapa yang memukul, menahan, atau melakukan tindakan apa. Hakim dan terdakwa tidak mendapatkan gambaran jelas perbuatan nyata setiap orang.
2. Pasal 348 dan 349 (Tindak Pidana Terkait Jenazah): Mengatur larangan merusak, membakar, membuang, atau menyembunyikan jenazah. Namun dalam dakwaan tidak diuraikan rincian siapa yang berbuat apa, mulai dari menyiapkan bahan bakar hingga membuang mayat.
3. Pasal 262 (Menghilangkan Bukti): Tidak disebutkan barang bukti apa yang dimaksud dan siapa yang melakukannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Pasal 20 (Pidana Gabungan): Penggabungan pasal hanya sah jika uraian perbuatan jelas dan terpisah. Di sini semua digabung menjadi satu kalimat tanpa rincian, sehingga sulit dipahami letak kesalahan masing-masing terdakwa.
5. Pasal 62 Ayat (1) Angka 1 (Turut Serta): Ini dinilai sebagai cacat terberat. Pasal ini mensyaratkan pembuktian pembagian peran yang jelas. Namun JPU hanya menggunakan frasa “bersama-sama” tanpa penjelasan lebih lanjut, sehingga melanggar syarat dakwaan secara mutlak.

Baca Juga :  Kematian Lucky & Delfi Diduga Pembunuhan Berencana, PH Pelakunya Lebih dari 2 Orang

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh membakar jenazah kalau tidak dijelaskan apakah dia yang melakukan pembakaran atau hanya sekadar ada di lokasi? Semuanya kabur dan bertentangan dengan hukum,” tambah Yosua.

Ketimpangan Perlakuan Hukum pada Terdakwa Ketujuh

Poin krusial lain yang disoroti adalah posisi terdakwa ketujuh. Berdasarkan penelitian berkas perkara, peran dan keterlibatan orang ini sama persis dengan keterangan dan tindakan pihak lain yang justru hanya ditetapkan sebagai saksi dan dibebaskan dari tuduhan.

“Ini ketidakadilan yang nyata. Kalau perbuatannya sama, mestinya perlakuan hukumnya juga sama. Kalau saksi lain tidak dituntut, berarti klien kami pun demikian. Penetapan tersangka harus jelas dasarnya sejak awal, tidak boleh baru dijelaskan saat sidang berjalan,” tegasnya.

Tuntutan: Gugurkan Dakwaan, Bebaskan Terdakwa

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, tim kuasa hukum menuntut Majelis Hakim untuk:

1. Menerima seluruh nota perlawanan yang diajukan.
2. Menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil dan batal demi hukum.
3. Menggugurkan seluruh isi dakwaan.
4. Membebaskan ketujuh terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Penkase Masih Ditahan di Rutan Polda

Konsekuensi hukum jika tuntutan ini dikabulkan, kata Yosua, maka status hukum para terdakwa kembali bersih seolah tidak pernah ada proses hukum, penyidikan, maupun penuntutan. Segala proses yang sudah berjalan dianggap tidak pernah ada.

“Seperti pertandingan olahraga, wasit tidak bisa melanjutkan laga jika garis lapangan atau aturannya salah sejak awal. Sekalipun ada pelanggaran, tapi dasarnya tidak sah, maka hasilnya harus dibatalkan. Demikian juga dengan kasus ini,” ungkapnya.

Majelis Hakim berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan menjatuhkan putusan sela dalam waktu satu minggu ke depan. Putusan itu akan menjadi penentu arah persidangan: apakah dakwaan dinyatakan sah dan proses berlanjut ke pembuktian, atau digugurkan sehingga tujuh terdakwa berstatus bebas seketika.

Meski demikian, Yosua menegaskan timnya tetap siap menghadapi segala kemungkinan. Jika hakim menolak eksepsi dan persidangan lanjut, mereka mengaku sudah matang dan siap membuktikan kebenaran serta keadilan di tahap pembuktian.

Kasus ini kini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Kupang, menguji prinsip dasar bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari hasilnya, tetapi juga harus dicapai melalui prosedur dan cara yang benar sesuai undang-undang.

laporan : yandry imelson

Komentar