Kasus Puskesmas Oesao, Palsukan Berkas & Belum Jadi Tersangka, Fery Pandie Cuci Tangan

Hukum & Kriminal233 Dilihat

KUPANG – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan anggaran dan kegiatan Puskesmas Oesao di Pengadilan Tipikor Kupang mengungkap fakta mengejutkan yang membuka tabir kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Di bawah sumpah, Fery Pandie — Direktur Utama CV. DESAKON selaku konsultan perencana — mengakui secara terang-terangan telah memalsukan tanda tangan dan dokumen resmi milik pihak lain. Ia bahkan sempat menyebut tindakannya dilakukan atas arahan pihak tertentu, namun menarik kembali pernyataannya saat nama oknum akan diperiksa.

Secara administrasi, proyek ini melibatkan tiga pihak yang seharusnya bekerja saling mengawasi: CV. DESAKON sebagai perencana, CV. DISEN KONSULTAN milik Mitro Haning sebagai pengawas, serta Bernasem Fanggidae sebagai pengawas lapangan. Namun kenyataannya, seluruh proses pengurusan dokumen, mulai dari laporan kemajuan hingga berkas pertanggungjawaban, dikuasai dan diurus sendiri oleh Fery Pandie. Ia menandatangani dokumen atas nama Mitro Haning dan Bernasem Fanggidae tanpa izin maupun sepengetahuan kedua orang tersebut, sehingga mekanisme pengawasan yang diwajibkan undang-undang sama sekali tidak berjalan.

“Aturan mewajibkan perencana dan pengawas terpisah agar ada pemeriksaan silang. Tapi di sini semuanya diatur satu tangan. Mitro Haning tidak tahu perusahaannya dipakai apa, Bernasem tidak pernah membuat laporan yang beredar. Celah inilah yang memudahkan rekayasa,” ungkap Imbo Tulung, Kuasa Hukum Penanggung Jawab Pengendali Kegiatan (PPK), usai persidangan.

Pengakuan pemalsuan dokumen itu saja sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana. Anehnya, hingga kini Fery Pandie belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, ia justru berusaha melempar kesalahan kepada kontraktor maupun pihak PPK, seolah tidak memiliki tanggung jawab apa pun.

Poin yang semakin mencurigakan muncul saat Fery ditanya hubungannya dengan sosok berinisial AM. Sosok ini diketahui menjabat sebagai Anggota Tim Pokja Pemilihan sekaligus Kepala Bagian Keuangan, dan disebut memegang kendali atas seluruh dokumen proyek. Saat diperiksa, Fery sempat berteriak lantang, “Saya dijebak… saya diarahkan… semuanya ada arahan…” bahkan sempat menyebut indikasi keterlibatan oknum dari Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Masyarakat Menanti, Mampukah Kajari Yupiter Selan Tangkap Koruptor Besar di Kabupaten Kupang

Namun saat Hakim menyatakan akan memanggil oknum yang dimaksud, sikap Fery berubah drastis karena ketakutan. Ia menarik seluruh ucapannya dan menyangkal pernah menyebut nama pihak lain. Tim hukum menilai sikap ini sangat jelas: Fery sengaja melindungi AM dan oknum penegak hukum tertentu agar tidak terseret kasus. Ia menjawab berbelit-belit setiap kali nama AM disebut, seolah sosok itu adalah pihak yang wajib dijaga.

“Kalau dia tidak bersalah, kenapa takut kalau orang lain dipanggil? Kenapa pihak yang memegang kendali dokumen aman-aman saja, sementara yang hanya jalankan tugas malah diseret ke pengadilan? Ini bukti penyidikan tidak tuntas dan berat sebelah,” tegas Melani, rekan Imbo Tulung.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda NTT, Fransisco Bessi : Santai Saja

Hingga persidangan berlangsung, fakta yang terungkap sudah sangat gamblang: ada pemalsuan dokumen, ada pihak yang dilindungi, dan ada dugaan keterlibatan penegak hukum. Meski begitu, penanganan kasus ini masih menyisakan banyak tanya. Imbo Tulung menutup keterangannya dengan menyerahkan penilaian kepada hakim dan masyarakat luas.

“Fakta sudah terungkap semua di persidangan. Sisanya biar yang berwenang dan masyarakat yang menilai sendiri. Semuanya sudah cukup jelas untuk dilihat siapa yang benar, siapa yang melanggar, dan siapa yang dikorbankan dalam kasus ini,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar