Majelis Hakim Kasus Sebastian Bokol Diminta Nyatakan Dakwaan JPU Cacat Formil

Hukum & Kriminal107 Dilihat

KUPANG – Dakwaan merupakan landasan dan kerangka utama dalam sebuah persidangan. Jika sejak bentuk, isi, hingga prosedur penyusunannya cacat, maka seluruh proses persidangan yang berjalan di atasnya tidak akan memiliki kekuatan hukum, tidak sah, dan jauh dari keadilan.

Pandangan inilah yang menjadi landasan utama argumen para penasehat hukum, mulai dari Imbo Tulung, Yosua Nainatun, Carolin Joseph dan Reinhold Lay yang mewakili ketujuh terdakwa dalam kasus penemuan jasad Sebastian Bokol di kali kering belakang TPU Kota Kupang. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Jalan Palapa, Oebobo, tim penasihat hukum secara tegas menyampaikan nota perlawanan mereka dan meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dijelaskan oleh para kuasa hukum, perlawanan ini diajukan semata-mata menyoal sisi formil dakwaan — bentuk, isi, dan prosedur penyusunannya — tanpa menyentuh pokok perkara. Namun, aspek ini menjadi syarat mutlak dan paling mendasar, karena dakwaan harus memenuhi syarat ketentuan hukum agar persidangan berjalan benar dan adil.

Berikut adalah alasan lengkap mengapa dakwaan tersebut dinilai penuh cacat formil dan bertentangan dengan hukum acara yang berlaku:

Pertama, dakwaan tidak memenuhi syarat bentuk dan isi sesuai Pasal 144 KUHAP 2025.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Pengeroyokan Buce Lubalu Dituntut Berbeda

Dakwaan yang disusun JPU tidak memuat uraian yang jelas, lengkap, dan pasti mengenai waktu, tempat, cara kejadian, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Hal ini sangat terlihat jelas pada dakwaan primer terkait pembunuhan berencana (Pasal 349 KUHP), di mana unsur utama yakni “perencanaan” sama sekali tidak diuraikan secara rinci, cermat, dan pasti.

Penerapan pasal ini dinilai sangat dipaksakan karena tidak ada penjelasan bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa perencanaan itu dilakukan. Kelemahan fatal lainnya adalah ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan uraian perbuatan yang ditulis.

Pasal-pasal yang disandarkan seperti Pasal 348, 349, 262, 466, digabung dengan Pasal 20 KUHP, dicantumkan begitu saja tanpa disesuaikan dengan fakta, sehingga tercampur aduk dan membingungkan. Selain itu, dakwaan hanya menggunakan frasa umum “bersama-sama” tanpa pernah merinci apa peran dan perbuatan masing-masing terdakwa secara spesifik.

Akibatnya, para terdakwa tidak mengetahui apa yang sebenarnya didakwakan kepada diri mereka, melanggar hak pembelaan yang dijamin undang-undang. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan poin 9, 18, dan 21, para terdakwa secara tegas menyatakan sama sekali tidak mengetahui dan tidak memahami isi dakwaan tersebut.

Kontradiksi paling mencolok dan keliru adalah fakta yang tertuang dalam Visum et Repertum, yang menyatakan secara tegas bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan sama sekali. Namun, Jaksa tetap mendakwakan bahwa kematian itu adalah akibat pemukulan atau perbuatan dari ketujuh terdakwa.

Baca Juga :  Saksi Julian Sebut Perkelahian Dimulai Dimu & Taker

Padahal, jika penyebab kematian saja belum jelas secara medis dan hukum, sangat tidak berdasar menjatuhkan tuduhan dengan ancaman hukuman mati kepada seseorang.

Kedua, dasar penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan cacat prosedur dan tidak sah.

Secara prosedural, proses hukum dalam kasus ini penuh dengan pelanggaran. Penetapan status tersangka baru dilakukan 3 tahun setelah kejadian, tepatnya pada Desember 2025, namun dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Hasil penyidikan yang dijadikan dasar dakwaan pun tidak memiliki kekuatan hukum. Rekonstruksi kejadian dilakukan menggunakan orang pengganti, bukan melibatkan para terdakwa sendiri, sehingga prosedurnya salah dan hasilnya tidak sah. Bahkan alat bukti utama yang disebutkan — sepeda motor Honda CBR yang diklaim sebagai alat angkut — ternyata sudah dijual oleh pemiliknya 2 bulan sebelum kejadian terjadi, sehingga mustahil digunakan saat peristiwa berlangsung.

Bukti dua motor yang telah disita penyidik juga tidak ditampilkan atau dipergunakan saat rekonstruksi. Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan saksi dan tersangka banyak mengandung ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan keterangan yang dinilai diarahkan atau dipimpin oleh penyidik, bukan merupakan keterangan bebas dan murni.

Baca Juga :  Tak Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Kasus Astrid Dan Lael Dikembalikan

Hal ini membuktikan dakwaan disusun hanya berdasarkan asumsi, dugaan, dan laporan yang tidak teruji, bukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP.

Ketiga, pelanggaran hak asasi dan asas hukum acara yang mendasar.

Sejak proses awal, hak-hak para terdakwa telah dikurangi dan dilanggar. Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan yang sah.

Sejak awal, mereka tidak diberi hak yang layak untuk menghubungi dan didampingi penasihat hukum, sehingga hak pembelaan mereka terbatasi. Tidak ada saksi yang melihat kejadian secara langsung; seluruh tuduhan hanya berupa rekayasa dan dugaan semata.

Padahal, masing-masing terdakwa memiliki alibi yang kuat dan dapat dibuktikan, namun hal itu tidak dipertimbangkan dalam penyusunan dakwaan.

Berdasarkan seluruh alasan hukum dan fakta di atas, tim penasihat hukum ketujuh terdakwa bersatu hati dan satu suara menolak dakwaan JPU sepenuhnya. Dalam tuntutan akhir yang disampaikan kepada Majelis Hakim, mereka memohon agar: dakwaan dinyatakan cacat formil, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum; seluruh proses hukum yang didasarkan pada dakwaan itu dibatalkan; serta membebaskan klien mereka dari segala tuduhan, atau setidaknya mengembalikan berkas perkara ke JPU untuk diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang benar.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar