Berkas Perkara Mokrianus Lay P21, PH : Harusnya Dikenakan Prinsip Lex Favor Reo

Hukum & Kriminal204 Dilihat

KUPANG – Setelah proses yang cukup panjang dan penuh drama, berkas perkara penelantaran anak yang membelit anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dinyatakan P-21. Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut maka, dipastikan akan segera naik ke meja persidangan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com katakan bahwa sudah P-21 sejak Selasa (20/1) kemarin. “Tinggal koordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti nya,” ucapnya Rabu (22/1/26).

Saat disinggung apakah Mokrianus berpeluang ditahan, Raka menjawab bahwa hal tersebut tergantung pertimbangan Jaksa. “Nanti tergantung pertimbangan Jaksanya,” tandasnya.

Mengomentari hal tersebut, Penasehat Hukum Mokrianus Lay, Rian Van Frits Kapitan SH, MH katakan hal tersebut harusnya dikenakan prinsip Lex Favor Reo. “Terhadap pak Mokris, dikenakan prinsip lex favor reo yang artinya apabila terjadi perubahan ketentuan peraturan pasca perbuatan dilakukan maka kepada tersangka dikenakan ketentuan paling menguntungkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkas Lengkap Ira Ua Tunggu Jadwal Sidang Pengadilan

“Pada saat dugaan tindak pidana penelantaran dilakukan oleh pak Mokris, yang berlaku adalah UU KDRT dan UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. Tetapi kemudian pada 2 Januari 2026 berlakulah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di dalam KUHP baru itu ada Pasal 428 yang juga mengatur tindak pidana penelantaran yang ancaman pidananya adalah 2 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hakim Diminta Pertimbangkan Peran Dokter Eko Terkait Penanganan Pasien Yustinus Manane

Lanjut Rian, oleh karena itu berdasarkan prinsip Lex Favor Reo, maka kepada pak Mokris diterapkan Pasal 428 KUHP karena lebih menguntungkan beliau. Asas lex favor reo itu juga ditegaskan dalam Pasal 3 KUHP baru yang menyatakan: dalam hal terjadi perubahan peraturan pidana pasca perbuatan dilakukan maka kepada tersangka dikenakan ketentuan paling menguntungkan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar