Babak Baru Kasus Kematian Lucky & Delfi, Empat Saksi Dipanggil Penyidik Polda NTT

Hukum & Kriminal105 Dilihat

KUPANG – Kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu alias Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes memasuki baru. Pasalnya, ada empat saksi yang belum memenuhi pemanggilan penyidik untuk diambil keterangan.

Empat saksi tersebut yakni Antonius Janjaya Laka Senda Sola alias Ian Senda, Yosua Ruben Maima, Li Fang Fun dan Pedro Alesander Kaly Gomes. Ian Senda beralasan sakit, Yosua Ruben Maima berada di Timor Leste, Li Fang Fun masih berada di luar kota dan Alesander Kaly Gomes sementara melaut.

Infoasi yng dihimpun kupangterkini.com Sabtu (28/11/25) hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/526/XI/Ditreskrimum yang ditandatangani Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi tanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Dupsen Seprianus Sanu, ayah dari korban Lucky Sanu.
Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan, penyidik perlu permintaan keterangan kepada dokter yang mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan sakit dari salah satu saksi yakni Ian Senda.

Baca Juga :  Gagalkan Pengiriman Sembilan Calon PMI ke Malaysia, Polda NTT Ciduk Tersangka

Selain itu, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan keterangan saksi-saksi. Poin lain dalam SP2HP tersebut yakni, penyidik akan melakukan rekonstruksi dan pemanggilan kedua terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan pertama. Penyidik juga akan melakukan penetapan tersangka dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait saksi Ian Senda.

Penasihat hukum keluarga kedua korban, Imbo Tulung SH, MH memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Melalui SP2HP tersebut, jelas Imbo Tulung, tergambar ada keseriusan penyidik untuk membuat kasus ini semakin terang benderang dan memenuhi keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Berkas Perkara Irawaty Ua dilimpahkan Ke Kejaksaan

Walau demikian, Imbo Tulung berharap, tidak ada upaya melindungi saksi yang patut diduga merupakan pelaku utama dari peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggalnya Lucky Sanu dan Delfi Foes. Jika hal tersebut dilakukan akan mencoreng muka dan citra institusi Polri khususnya jajaran Ditreskrimum Polda NTT.

Imbo yang mewakili keluarga korban, meminta profesionalisme dan kredebilitas penyidik lebih dikedepankan dan diutamakan. Apalagi, keluarga korban sangat mengharapkan keadilan itu hadir dan datang dalam peristiwa kematian tidak wajar yang dialami keluarga mereka.

“Jadi kalau penyidik memberitahukan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit salah satu saksi, hal itu merupakan hal yang sangat baik dan profesional. Tidak bisa hanya karena alasan sakit yang ditunjukkan melalui surat keterangan dokter lalu penyidik mempercayai hal tersebut,” kata Imbo.

Baca Juga :  Kematian Lucky Sanu & Delfi Foes Diduga Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT akhirnya menaikkan status peristiwa kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), Nomor: B/464/X/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi, tertanggal 29 Oktober 2025.

Sekadar informasi, kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes diduga akibat dianiaya menggunakan benda tajam. Hal tersebut tampak dari jasad korban yang menunjukkan adanya sayatan benda tajam di tubuh korban.

Bahkan, luka-luka tersebut tertinggal hingga jenasah keduanya dimakamkan. Bukan hanya itu, mata salah satu korban yakni Delfi Foes dicungkil.

laporan : yandry imelson

Komentar