KUPANG – Perkara dugaan penelantaran anak dengan tersangka Mokrianus Imanuel Lay yang menjabat anggota DPRD Kota Kupang dinilai sarat kepentingan. Bahkan ada dugaan intervensi, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menjaga marwah institusi hukum.
Hal ini dikemukakan Rian Van Frits Kapitan, penasihat hukum Mokris Lay saat jumpa pers di Kota Kupang, Jumat (7/11/2025). Rian ditemani penasihat hukum Andri Un Abon, Ardy WL Lejab dan Ivan Cha Riri.
Menurut Rian, dalam hukum acara pidana Indonesia, petunjuk yang diberikan jaksa peneliti berkas, hukumnya wajib dipenuhi, sebelum ditetapkan perkara tersebut lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa (P-21).
Ironisnya, menurut Rian, dalam perkara yang dialami kliennya, patut diduga ada intervensi dari kelompok kepentingan tertentu, sehingga, berkas perkara dipaksakan dinyatakan lengkap dan kliennya ditahan, sebelum penyidik kepolisian melengkapi dan atau memenuhi petunjuk jaksa.
“Secara objektif, harus kami katakan, penanganan perkara ini sudah tidak murni penegakan hukum lagi. Tetapi penegakan hukum karena tekanan dan paksaan dari berbagai pihak yang mirip dengan ajaran realisme hukum maupun critical legal studies,” kata kandidat doktor hukum tersebut.
Apalabila ini yang terjadi, menurut Rian, Kepolisian dan Kejaksaan akan kehilangan marwah. Aparat penegak hukum pada dua lembaga tersebut, membuka diri dan mau saja untuk ditekan dan dipaksa agar merubah hukum sesuai selera kelompok yang menekan dan mempunyai kepentingan lain selain penegakan hukum yang fair dan adil.
“Padahal, dalam proses hukum acara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiel bukan kebenaran yang dibuat-buat karena tekanan dan paksaan,” tegasnya.
Ditambahkan penasihat hukum Andri Un Abon SH, fakta hukum yang sangat menentukan dalam penanganan perkara ini, yakni sesuai putusan perkara perceraian antara Mokrianus Lay dan Ferry Anggi Widodo, hak asuh terhadap dua orang anak ada pada Mokrianus.
Dengan demikian, proses hukum yang penuh tekanan terhadap kliennya akan menabrak asas kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan anak, yang juga merupakan Undang-Undang yang dijadikan dasar untuk menetapkan Mokrianus Lay sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda NTT.
“Apakah lembaga penegakan hukum sekaliber Polda dan Kejaksaan NTT mau saja diatur, ditekan dan dipaksa oleh Pelapor dan kelompok-kelompok tertentu. Padahal, seharusnya setelah melaporkan dugaan tindak pidana ikut berperan aktif dalam proses pencarian kebenaran materiil,” tanya penasihat hukum Andri Un Abon.
Rian Kapitan, kembali menegaskan, perlu diingat, dua petunjuk Jaksa Peneliti kepada Penyidik telah beredar, sehingga apabila Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tanpa melengkapi petunjuk, maka atas nama profesionalisme pasti akan kami laporkan ke Mabes Polri. Sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti yang memberikan petunjuk itu tanpa pemenuhan petunjuk sebagaimana dibebankan kepada Penyidik, pasti akan kami laporkan juga di Kejaksaan Agung.
laporan : yandry imelson














Komentar