Ajaib, Perencana Ngawur, Air Tak Mengalir, Pelaksana Dibayar Penuh

Hukum & Kriminal650 Dilihat

OELAMASI – Kembali lagi, kejari Kabupaten Kupang menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan SPAM Oenunutono dan langsung ditahan. Kali ini tersangkanya yakni, PPK atas nama Umbu Tay Latanggela serta Pelaksana proyek Anton Johanes.

Kajari Yupiter Selan SH, MHum kepada awak media katakan bahwa dalam perhitungan ahli, nilai kerugian negara total lost. Sesuai nilai proyek Rp 1,2 miliar dan masih ada perhitungan lainnya bisa bertambah lebih dari nilai proyek.

“Kami sementara mendalami dan pasti ada penambahan tersangka, kepastiannya nanti, satu atau dua hari lagi, tidak lama-lama. Tadi ada pengembalian kerugian negara dari pemilik bendera CV Tridaya Perkasa sesuai nilai fee yang dia peroleh Rp 30.000.000 itu benderanya dipakai oleh pelaksana AJ,” ungkap Yupiter.

Baca Juga :  Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

“Yang diperoleh Rp 32.000.000 sisa Rp 2.000.000 dan dia berjanji besok pagi dikembalikan. Karena nilai kerugian kecil dan dia punya niat baik untuk kembalikan maka nanti kita pertimbangkan untuk peran pemilik bendera,” tandasnya.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kembalikan Uang Negara

laporan : yandry imelson

Komentar