19 Tahun & Denda 5 Miliar Vonis AKBP Fajar

Hukum & Kriminal266 Dilihat

KUPANG – Pelaku kejahatan seksual, predator anak, AKBP Fajar Sumaatmaja eks Kapolres Ngada tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang membacakan vonis untuknya. Dalam Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Fajar divonis 19 tahun penjara.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (21/10/25) di PN Kupang, sidang AKBP Fajar dimulai setelah pembacaan vonis terhadap Stefani Doko Rehi. Fani sendiri divonis 11 tahun kurungan dengan denda dua miliar, subsider satu tahun kurungan.

Kembali ke AKBP Fajar, selain vonis 19 tahun penjara, Fajar juga didenda sebesar lima miliar rupiah. Juga biaya restitusi kepada para korban yang mencapai lebih dari Rp 350 juta dan jika tidak menunaikan hal tersebut maka ditambah kurungan penjara satu tahun.

Baca Juga :  Enam Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Dibekuk

AKBP Fajar yang pada saat sidang sibuk mencatat pembacaan putusan ketika ditanya Majelis Hakim terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut tidak langsung menjawab. Fajar kemudian berdiskusi bersama penasehat hukum dan tak lama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Randy Badjideh Divonis Mati

laporan : yandry imelson

Komentar