KUPANG – Polemik berkepanjangan antara anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dengan mantan istrinya masuk babak baru.
Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor xxx/PDT/2025/PT KPG menolak gugatan pembanding yakni dalam hal ini pihak Anggi Widodo.
Berdasarkan salinan putusan yang didapat kupangterkini.com Selasa (7/10/25) menyatakan bahwa Pembanding (Anggi Widodo) terbukti mempunyai pria idaman lain dan tidak dapat menyembunyikan atau menghindarkan sikap dan tingkah lakunya yang tidak bermoral dari anak.
Maka untuk kepentigan anak seluruhnya, tidak wajar Pembanding diberikan hak asuh kepadanya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan, hak asuh anak sepenuhnya kepada Terbanding (Mokrianus Lay) dan menerima kontra, memori bandingnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa karena hak asuh diberikan kepada Mokrianus Lay maka tidak perlu lagi dibebankan biaya anak karena dengan sendirinya Terbanding akan dengan sendirinya membiayai seluruh biaya hidup kedua anaknya.
Sementara untuk Anggi tetap diberikan hak untuk dapat mengunjungi kedua anaknya setiap waktu tanpa ada halangan.
Sehingga dengan demikian, biaya nafkah hidup kedua anaknya yang sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang sebesar Rp 7.000.000 yang diwajibkan kepada Mokrianus Lay ditiadakan.
laporan : yandry imelson
Komentar