Polemik Perceraian DPRD Kota Kupang & Mantan Istri, Begini Bunyi Pertimbangan Hakim

Berita Kota600 Dilihat

Menimbang bahwa berdasarkan Yurisprudensi Nomor 534 K/PDT/1996tanggal 18 Juni 1996 ditegaskan, Dalam perceraian tidak perlu dilihat siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hkim akan mempertimbangkan petitum gugatan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai tersebut dibawah.

Menimbang bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat  Rekonvensi yang meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya, karena petitum a quo berhubungan erat dan bergantung dengan petitum-petitum lainnya maka terhadap petitum tersebut  akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan petitum lainnya.

Menimbang bahwa mengenai petitum kedua gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yang meminta agar menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan tanggal 24 April 2017 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5371-KW- 24042017-0001 tanggal 25 April 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Belum Ditemukan

Menimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada dasarnya didasarkan pada prinsip-prinsip saling menghargai perbedaan dan kekurangan antara suami dengan isteri dalam perkawinan tersebut, hal ini dibuktikan dengan keadaan Tergugat yang tidak sempurna namun Penggugat yang tetap mau melangsungkan perkawinan, mengadakan janji pernikahan dihadapan Tuhan tanpa melihat kekurangan dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar