Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2343 Dilihat

Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan meliputi biaya transportasi selama proses hukum Rp500.000, biaya konsumsi selama proses hukum Rp525.000, Kehilangan Pengahasilan yang dialami orangtua korban Rp6.520.000,00.

Kemudian ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Rp27.100.000,00.

Selanjutnya, berawal pada 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi berkenalan dengan anak korban MAN melalui aplikasi Michat.

Kemudian, Terdakwa menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp500.000,00 apabila mau bersetubuh dengan Terdakwa, sehingga anak korban terbujuk dan bersedia bersetubuh.

Baca Juga :  Lagi, Kajati NTT Tinjau Mega Proyek Perumahan 2100, Temukan Banyak Kekurangan

Selanjutnya, anak korban menemui Terdakwa di Hotel Harper, sesampainya di Hotel Harper Kupang lalu anak korban menuju kamar nomor 310 dan setibanya di kamar tersebut, Terdakwa langsung membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya lalu Anak korban juga membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya dan melakukan hubungan badan.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar