Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas, Suami Gantung Korban di Pohon

Hukum & Kriminal6286 Dilihat

OELAMASI – Kasus kematian tragis seorang perempuan berusia 52 tahun bernama Paulina Sanmusus, yang awalnya diduga sebagai bunuh diri di Desa Timau akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan sadis.

Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, OMT (55), yang kemudian mengaku telah menganiaya istrinya hingga tewas dan merekayasa peristiwa seolah-olah korban gantung diri.

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di belakang rumah korban yang berada di kawasan hutan Oelkaka, RT 008/RW 004, dusun IV, desa Timau.

Baca Juga :  Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Dalam Kasus Korupsi Bulog Waingapu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Kupang yang saat itu tengah berada di Kabupaten TTS melakukan penyelidikan kasus lain.

Baca Juga :  Pra Peradilan Ditolak, PH Sebut Tanah yang Disita Kejati Sah Milik Jonas Salean

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut setelah menerima laporan via WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri.

Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga :  Rian Van Frits Kapitan : Mokrianus Lay Hormati Seluruh Proses Hukum yang Menjeratnya

Melalui interogasi intensif terhadap suami korban, OMT akhirnya mengaku bahwa ia yang telah membunuh istrinya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran di dapur rumah mereka karena korban menolak ajakan untuk berobat ke rumah sakit.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar