Suami Lakukan Pembunuhan Disaksikan Istrinya

Hukum & Kriminal5296 Dilihat

“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ujarnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.

“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.

Baca Juga :  Bocah 17 Tahun Dikeroyok, Keluarga Bilang Penanganan Proses Hukum Lamban

GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Jessica Sodakain Bantah Berhutang, Bakal Ambil Langkah Hukum Terhadap Pelapor

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar