Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Jaringan Pengedar Poppers

Hukum & Kriminal3809 Dilihat

Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama.

“SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce,” ucapnya lagi.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lagi, Kajari Kupang Tangkap Buronan Rudapaksa Anak di TTS

HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Dalam konferensi pers, Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Cek Proyek Bermasalah di Soliu, Kajari Yupiter Selan : Progresnya Sangat Rendah

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegas Kombes Ardiyanto.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Dua Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Polres Kupang

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” singkatnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang.

laporan : yandry imelson

Komentar