Asik Nikmati Sabu, Pria di Sikka Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal1739 Dilihat

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” tambah Kombes Henry.

Baca Juga :  Diduga Terjerat Narkotika & Pornografi, Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  P3MI Dukung Polda NTT Basmi TPPO

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dicurigai transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baca Juga :  PH Sebut Ada Pelanggaran Prosedur Dalam Penangkapan Derson Lau

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar