Paslon Melki – Johni Dituding Money Politik, Bawaslu : Tak Penuhi Unsur Pidana

Politik1201 Dilihat

KUPANG – Beberapa waktu belakangan, dugaan money politik pada Pilkada serentak di NTT mencuat. Hal ini, setelah viral video Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas sedang menyerahkan sejumlah uang kepada ibu – ibu di Desa Tunbaun, kecamatan Amarasi Barat.

Atas dasar tersebut, kemudian dilaporkan oleh Ali Antonius SH, MH, pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024. Namun, laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Kupang ini kemudian dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, laporan yang dibuat ini juga dikait – kaitkan dengan pasangan calon Gubernur NTT, Melki Laka Lena – Johni Asadoma. Menjawab laporan dan tudingan tersebut, salah satu tim kuasa hukum pasangan Melki – Johni, Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA mengatakan bahwa laporan ke Bawaslu telah dihentikan.

“Semua pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni Jaksa, Polisi dan Bawaslu sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada disenting opinion. Tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas, pelapor juga sudah menarik laporannya,” ucap Sisco saat dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (28/10/24).

Untuk informasi, tepatnya Selasa 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang. Setelah pelimpahan, laporan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lalu, pada 24 hingga 25 oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, satu orang ahli pidana dan satu orang ahli bahasa.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Yos Lede Tegaskan Bakal Copot ASN Bandel
Baca Juga :  Restorasi Nasdem Sedang Berjalan

Komentar