Pelaku Penikaman di Kafe Alung Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal4264 Dilihat

KUPANG – Kurang dari 24 jam, pelaku penikaman yang menyebabkan hilangnya nyawa FS di kafe Alung akhirmya diringkus Polresta Kupang Kota.

Pelaku diringkus pada sebuah homestay di jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima, Kota Kupang Minggu (16/6).

Unti Jatanras yang bergerak cepat memonitor keberadaan pelaku kemudian menuju ke lokasi guna mengamankan pelaku.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/635/VI/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 16 Juni 2024.

Kombes Pol Aldinan R J H Manurung kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku BB, 39.

“Pelaku penikaman kami amankan siang tadi, pada salah satu penginapan di kelurahan Kelapa Lima. Pelaku saat diamankan mengakui segala perbuatannya,” terang mantan Kapolres Kupang tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka mengaku berniat menyerahkan diri namun keburu ditangkap, karena antara korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil.

Saat ini pelaku BB alias Slebor telah dimanakan Unit Jatanras di Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut, sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Rote Ndao Tipu Warga 250 Juta
Baca Juga :  Bank Bukopin Hormati Keputusan Hakim PN Kupang

Komentar