OELAMASI – Saat ini, sedang berlangsung pleno Kabupaten Kupang yang berlangsung di aula serbaguna gereja Elim Naibonat. Ada hal menarik yang terjadi ketika pleno mamasuki penghitungan suara kecamatan Fatuleu, dimana surat suara tak tersegel.
Pantauan kupangterkini.com di lokasi, atas kejadian tersebut, para saksi partai politik ramai – ramai protes akan hal tersebut. Diantaranya Dessy Ballo serta saksi partai Gelora menyuarakan protesnya.
Dessy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel tersebut. “Kami dari PDI keberatan akan hal ini, karena aturan jelas bagaimana data yang menjamin kebenaran data itu tidak tersegel” ucapnyi Sabtu (2/3/24).
Sehingga ia beranggapan kecamatan Fatuleu masih belum beres. “Karena kami juga punya catatan persoalan di Naunu yang berada di kecamatan ini sehingga ini menjadi preseden dalam tanda kutip dan kita harus melihat secara baik, secara akurat sehingga bisa menutupi apa kelemahan yang terjadi dari data yang memang harusnya tersegel,” tambahnyi.
Ia juga mempertanyakan terkait aturan bilamana tersegel maupun tidak tersegel. “Sehingga kita tidak hanya beralasan karena terburu – buru karena waktu dan sebagainya, kita lihat aturan, kalau tidak tersegel apa yang harus dibuat karena data ini aturannya dia harus tersegel,” tandasnyi.
Selanjutnya, saksi partai Gelora juga keberatan pleno kecamatan Fatuleu dilanjutkan, karena menurutnya hal tersebut cacat admistrasi. “Artinya jika kita melanjutkan pleno ini, kita melanjutkan sesuatu yang cacat,” tegasnya.
Ia berpendapat hal yang cacat kenapa harus dilanjutkan. “Secara hukum sudah cacat, kenapa kita harus melanjutkan pleno ini. Artinya kita melanggar aturan yang dibuat,” cecarnya.
Lanjutnya, pimpinan sidang menyatakan bahwa nanti dilihat substansinya, nah untuk apa dilihat subtansinya jika prosedurnya sudah cacat. “Kalau prosedurnya sudah cacat berarti substansinya juga cacat,” pungkasnya.
Sementara itu, pleno untuk kecamatan Fatuleu diskors selama 10 menit. Selanjutnya pleno terus dilangsungkan pada kecamatan lain.
laporan : yandry imelson
Komentar